Sinergi Lindungi Kelompok Rentan: Dinsos KBPP Kabupaten Pemalang Gelar Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus Kekerasan 2026

Pemalang– Dalam upaya memperkuat sistem perlindungan sosial dan penanganan kasus yang komprehensif di tingkat akar rumput, Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos KBPP) Kabupaten Pemalang menyelenggarakan Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP), Kekerasan Terhadap Anak (KTA), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Kegiatan strategis ini dilangsungkan di The Winner Premiere Hotel, Jalan Jend. Ahmad Yani Selatan No. 1-9, Pemalang, pada Senin, 28 September 2026. Acara ini dihadiri oleh total 200 peserta yang terdiri dari unsur Satgas Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA) dari 7 kecamatan (Kecamatan Pemalang, Taman, Bodeh, Watukumpul, Warungpring, Moga, Belik), Kader PPPA Desa/Kelurahan, Forum Anak Kabupaten Pemalang, unsur bidang di lingkungan Dinsos KBPP, UPTD PPA, Puspaga Samawa, hingga mitra lintas sektor terkait.
Laporan Penyelenggara: Penguatan Kapasitas Lintas Sektor Menuju Pemalang Berdaya
Kegiatan diawali dengan laporan penyelenggara yang disampaikan oleh Sekretaris Dinas sekaligus Plt. Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bapak Supadi, A.K.S., M.H. Dalam pemaparannya, beliau menyampaikan urgensi penguatan kelembagaan hingga tingkat kecamatan dan desa guna memutus rantai kekerasan serta mengoptimalkan fungsi rujukan berjenjang.
Sementara itu, sambutan sekaligus pembukaan acara secara resmi dilakukan oleh Kepala Dinsos KBPP Kabupaten Pemalang, Bapak Drs. Mu’Minun, M.M.
Dalam arahannya, beliau memaparkan data krusial terkait situasi di lapangan, di mana tercatat ada kasus kekerasan di Kabupaten Pemalang dengan jumlah korban mencapai 65 orang. Dari angka tersebut, kasus kekerasan seksual tercatat sebagai bentuk kekerasan yang paling dominan. Melalui pelatihan ini, Kepala Dinas berharap para peserta yang merupakan garda terdepan di tingkat kecamatan dan desa mampu meningkatkan responsivitas, ketepatan asesmen, serta manajemen penanganan korban secara terintegrasi.
Sesi Materi I: Kebijakan Pemerintah Membangun Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA)
Sesi materi pertama disampaikan oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos KBPP Kabupaten Pemalang, Bapak Riyanto, S.I.P.
Dalam pemaparannya yang mengusung tema “Kebijakan Pemerintah Membangun Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA): Mengubah Kebijakan Menjadi Aksi Nyata untuk Perlindungan Terpadu di Tingkat Kecamatan”, Bapak Riyanto menekankan posisi strategis RPPA sebagai jantung ekosistem perlindungan terpadu.
- Visi & Posisi Strategis: RPPA merupakan wujud penjabaran dari Visi Bupati Pemalang “Pemalang Bercahaya” (Bersih, Cakap, Handal, Mulya) yang diturunkan melalui konsep Kecamatan Berdaya.
- 4 Pilar Layanan Dasar RPPA: Meliputi Pilar 1 (Pencegahan/Preventif melalui penyuluhan dan edukasi), Pilar 2 (Respon Awal/Mitigasi dan pengurangan risiko sekunder), serta Pilar 3 (Rujukan Layanan lintas sektor yang mencakup klaster kesehatan, hukum & keamanan, sosial-ekonomi-kerohanian, serta administrasi kependudukan).
- Sistem Berjenjang: Operasional RPPA di tingkat kecamatan berfungsi sebagai jembatan penghubung dari tingkat desa/kelurahan (Level 1) hingga eskalasi ke tingkat kabupaten (Level 3) seperti UPTD PPA, RSUD, dan Polres.
Sesi Materi II: Manajemen Penanganan Kasus dan Pengenalan TPPO bersama LRC-KJHAM
Sesi kedua menghadirkan narasumber ahli dari Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM), Ibu Witi Muntari, M.Pd.
Ibu Witi memaparkan materi mendalam mengenai Manajemen Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Beberapa poin penting yang disoroti meliputi:
- Akar dan Bentuk Kekerasan Berbasis Gender: Pemahaman mendalam mengenai unsur-unsur kekerasan terhadap perempuan (KtP) yang berakar dari ketimpangan relasi kuasa, stereotip gender, serta diskriminasi.
- Komponen Manajemen Kasus (Permen PPPA No. 2 Tahun 2022): Proses penanganan kasus yang harus dilalui secara sistematis, mulai dari tahap Identifikasi (jenis kasus, kronologi, tingkat risiko), Asesmen (menggali kebutuhan layanan dan kondisi kerentanan korban), Rencana Intervensi, Pelaksanaan Intervensi, hingga Monitoring-Evaluasi (Monev) dan Terminasi.
- Prinsip Berpusat pada Korban (Victim-Centered Approach): Mengutamakan keselamatan, keamanan, perlindungan kerahasiaan, privasi, serta pemenuhan hak-hak dasar korban tanpa diskriminasi.
Sesi Interaktif: Focus Group Discussion (FGD)
Sebagai bentuk penguatan kapasitas praktis, Ibu Witi Muntari juga memandu sesi Focus Group Discussion (FGD) bagi para peserta. Dalam sesi ini, para peserta dibagi ke dalam beberapa kelompok untuk melakukan simulasi praktik penerimaan pelaporan, asesmen korban, pencatatan dalam form penanganan kasus, serta pengidentifikasian hak-hak korban berdasarkan instrumen hukum yang berlaku (UU PKDRT, UU Perlindungan Anak, UU TPKS, dan UU TPPO).
Layanan Pengaduan Kabupaten Pemalang
Melalui kegiatan pelatihan ini, Dinsos KBPP Kabupaten Pemalang kembali mengimbau kepada masyarakat luas agar tidak ragu melapor jika menemukan atau mengalami tindak kekerasan. Layanan pengaduan cepat tanggap dapat diakses melalui:
- UPTD PPA Pemalang (Layanan Cepat Penanganan Kekerasan): 0878-3060-1587
- PUSPAGA SAMAWA (Pusat Pembelajaran Keluarga – Konseling & Pencegahan): 0823-2432-2245
Dengan terselenggarakannya pelatihan ini, diharapkan para peserta dari unsur Satgas RPPA kecamatan dan Kader desa/kelurahan dapat menjadi agen perubahan yang solid, handal, dan responsif dalam mewujudkan tata kelola perlindungan perempuan dan anak yang inklusif di Kabupaten Pemalang. Kontributor: Anugrah Fitria Berliannanda