11 November 2025

PROFIL

1. Dasar Hukum Organisasi

Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos KBPP) Kabupaten Pemalang merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto No.37, Kelurahan Bojongbata, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang. Dinsos KBPP terbentuk berdasarkan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 65 Tahun 2021 yang mengatur Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinsos KBPP. Pembentukan tersebut selaras dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang. Dinsos KBPP merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang Sosial, bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang menjadi kewenangan Daerah.

2. Tugas Fungsi Organisasi

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Pemalang, Dinsos KBPP mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial, bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, serta bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinsos KBPP menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Perumusan kebijakan di bidang sosial, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang sosial, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sosial, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya.

3. Susunan/Struktur Organisasi dan Tata Kerja

Berdasarkan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 41 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Dinsos KBPP dipimpin oleh Kepala Dinas yang bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Adapun Struktur Organisasi Dinsos KBPP sebagai berikut:
a. Kepala Dinas
b. Sekretariat
Dipimpin oleh Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Sekretariat terdiri
dari:
1). Subbagian Bina Program dan Keuangan, dan
2). Subbagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Pemberdayaan, Perlindungan dan Jaminan Sosial
d. Bidang Rehabilitasi Sosial
e. Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
f. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
g. UPTD
h. Dipimpin oleh Kepala UPTD yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
i. Kelompok Jabatan Fungsional
Berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,
Pejabat Administrator atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan
Fungsional.