Dinas PPPA Kota Semarang Kunjungi Dinsos KBPP Kabupaten Pemalang

*Studi Komparatif Anggaran Responsif Anak

PEMALANG-Untuk menambah ilmu tentang strategi penyusunan Anggaran Responsif Anak (ARA) dengan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Stakeholder terkait, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Semarang berkunjung ke Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos KBPP) Kabupaten Pemalang, Jumat (23/12) pagi.

Pemenuhan hak dan perlindungan anak telah diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai salah satu urusan wajib bagi pemerintah daerah, sehingga tanggung jawab untuk mengupayakan pemenuhan hak dan perlindungan anak tersebut juga menjadi lingkup tugas Kabupaten/Kota. Namun, dalam pelaksanaannya kualitas berbagai layanan bagi anak, baik pendidikan, kesehatan, sarana bermain, sarana pengasuhan maupun yang lain sangat tergantung pada komitmen pemerintah daerah.

Salah satu cara menilai komitmen pemerintah daerah dalam mendukung upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak adalah dengan melihat kondisi anggaran yang dialokasikan untuk pelaksanaan program/kegiatan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak.

Plt Kepala Dinsos KBPP Kabupaten Pemalang, Rosi Kartika Dewi melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kabid PPPA), M Tarom mengatakan, anggaran, program dan kegiatan perlindungan anak sangat mendukung capaian indikator Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).
“Di kabupaten Pemalang akan dibentuk Peraturan Daerah (Perda) KLA pada tahun 2023 mendatang,” ungkapnya.
Nantinya, pembentukan Perda Kabupaten Pemalang tentang KLA akan membawa implikasi pada aspek kehidupan masyarakat. Antara lain adanya tuntutan untuk meningkatkan komitmen pemerintah, masyarakat dan dunia usaha di Kabupaten Pemalang dalam upaya mewujudkan pembangunan yang peduli terhadap anak, kebutuhan dan kepentingan terbaik bagi anak.
Kemudian adanya tuntutan untuk mengintegrasikan potensi sumber daya manusia, keuangan, sarana, prasarana, metode dan teknologi yang pada pemerintah, masyarakat serta dunia usaha di Kabupaten Pemalang dalam mewujudkan hak anak. Adanya tuntutan untuk mengimplementasikan kebijakan perlindungan anak melalui perumusan strategi dan perencanaan pembangunan Kabupaten Pemalang secara menyeluruh dan berkelanjutan sesuai dengan indikator kabupaten/kota layak anak dan adanya tuntutan untuk memperkuat peran dan kapasitas pemerintah kabupaten/kota dalam mewujudkan pembangunan di bidang perlindungan anak.
Pembentukan Perda Kabupaten Pemalang tentang KLA akan membawa implikasi pada aspek keuangan daerah, sehingga sangat diperlukan adanya pengaturan sebagai dasar penyelenggaraan KLA oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang. (dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *