Pelayanan Pada Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Standar Pelayanan Publik Layanan Pengaduan PPT Jayandu Widuri Kabupaten Pemalang

A. Persyaratan : Kartu Identitas Diri Pelapor (KTP/KK/SIM A/Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah)

B.Mekanisme;
1. pelapor dan/korban menghubungi call center 087 777 552 555/mengisi form aduan https://bit.ly/Pengaduan-Kekerasan atau datang langsung ke Unit Layanan PPT Jayandu Widuri Jalan Gatot Subroto No. 37 Kabupaten Pemalang.

2. Diterima petugas
layanan dan mengisi buku tamu.

3. Proses Screening untuk mengetahui laporan termasuk kasus KTPA/non KTPA.

4. Bila termasuk kasus KTPA selanjutnya dilakukan wawancara oleh petugas pengaduan untuk proses identifikasi kasus dan need assesment.

5. Selanjutnya dilakukan konseling dasar untuk menentukan penanganan lebih lanjut atau selesai.

6. Dalam hal kasus memerlukan penanganan lebih lanjut, maka dilakukan proses rujukan ke jenis layanan yang diperlukan dengan/tanpa pendamping petugas.

C. BIAYA /TARIF
-Proses Layanan Pengaduan biayanya Rp.0.- alias Gratis

E. PRODUK LAYANAN

1. Layanan Pengaduan PPT Jayandu Widuri menghasilkan;
a. Hasil Screening Kasus )KTPA/Non KTPA)
b. Hasil Konseling /Mediasi (Surat Pernyataan, Berita Acara, Rekomendasi)
c. Rujukan ke Unit lain.
d. Layanan Pendampingan

2. PPT Jayandu Widuri
a. Layanan pengaduan
b. Layanan Medis dan Medico Legal
c. Layanan Rehabilitasi Sosial
d. Layanan Bimbingan Rohani
e. Layanan Penegakan Hukum
f. Layanan Bantuan Hukum
g. Layanan Pemulangan Korban
h. Layanan Reintegrasi Sosial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *