FAQ

Apa itu DTKS/BDT? Bagaimana cara daftarnya?

  • DTKS Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau sebelumnya dikenal BDT Basis Data Terpadu adalah informasi terkait 40% penduduk di Indonesia terendah status kesejahteraannya.

 

  • Pendaftaraan Data DTKS dimulai dari Proses verifikasi dan validasi DTKS dimulai dari di tingkat desa/kelurahan.
  • Aparat Pemerintah Desa/Kelurahan melakukan pengamatan dan pencatatan terhadap keluarga yang ada dalam DTKS (kondisi, meninggal dunia, pindah alamat. perlu dikeluarkan dari DTKS, dan yang belum masuk dan dianggap perlu diusulkan DTKS.
  • Pemerintah Desa/Kelurahan melakukan musyawarah desa/kelurahan
  • Setelah dilakukan musyawarah desa/kelurahan, petugas pendata yang telah ditetapkan oleh pemerintah desa/kelurahan turun kelapangan mengunjungi masing-masing keluarga yang sudah ditetapkan untuk diverifikasi dan divalidasi dengan melakukan pengisian formulir penilaian yang dikeluarkan oleh Pusdatin kemensos.
  • Setelah pengisian formulir penilaian oleh petugas pendata yang telah ditetapkan oleh pemerintah desa/kelurahan selanjutnya data tersebut di entry di aplikasi SIKS NG oleh Desa/Kelurahan diserahkan kepada Dinas Sosial dengan melampirkan :
    1. Berita acara Hasil Musyawarah Desa/Kelurahan (dan Lampiranya)
    2. Kartu Keluarga.
    3. Form Pemutakhiran Data Sosial Ekonomi terkait Perubahan/Penghapusan/ Pengusulan Data DTKS.
  • Setelah usulan dari desa dan kelurahan di input satu persatu data dari formulir data ke dalam Sistem aplikasi SIKS-NG yang terkoneksi dengan Pusdatin Kemensos dan melampirkan bukti Hasil Musyawarah desa/kelurahan.
  • Selanjutnya data diolah oleh Pusdatin Kemensos melalui Methode Proxy- Mean Testing (PMT). Hasil Proxy – Mean Testing akan menentukan tingkatan rangking status sosial ekonomi keluarga yang diusulkan. Dengan tingkatan rangking tersebut menentukan apakah keluarga yang diusulkan untuk dikeluarkan dari DTKS benar adanya sudah bisa keluar dari pembaharuan DTKS atau tidak. Demikian pula bagi keluarga yang diusulkan untuk dimasukkan dalam DTKS apakah benar adanya untuk bisa masuk dalam pembaharuan DTKS atau tidak.
  • Hasil Finalisasi pengolahan data oleh PUSDATIN selanjutnya akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial sebagai Data Terpadu Kesejahteraan sosial terbaru yang dimungkinkan dilakukan setiap bulan.

Bagaimana cara mengusulkan PKH?

Bisa melalui Aplikasi Cekbansos yang dapat di unduh/Download di Playstore

Bagaimana Cara cek Kepersertaan DTKS/BDT, PKH, BPNT, KIS PBI?

Desa/Kelurahan

Melalui Website https://cekbansos.kemensos.go.id/

Bagaimana cara melaporkan Bantuan Salah Sasaran?

Melalui Aplikasi Cekbansos, Aplikasi yang dapat digunakan untuk melihat kepesertaan bantuan sosial (BPNT, BST, dan PKH). Pengguna dapat melihat daftar penerima bantuan sosial yang ada di sekitar wilayah administrasinya dan dapat memberikan sanggahan terhadap penerima bantuan yang dianggap tidak layak. Selain itu Pengguna juga dapat mengusulkan dirinya sendiri atau tetangganya yang dianggap layak untuk masuk ke dalam DTKS dan/atau menerima bantuan sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *