7 Agustus 2026

Rakor KtPA/TPPO 2026 Jadi Momentum Penguatan Perlindungan Perempuan dan Anak di Pemalang

0

Pemalang – Dinsos KBPP Kabupaten Pemalang melalui Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Lingkup Daerah Tahun 2026 di Aula Sasana Bhakti Praja Kabupaten Pemalang, Rabu (13/5/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Pemalang dalam memperkuat koordinasi lintas sektor guna meningkatkan efektivitas pencegahan, penanganan, serta perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan maupun TPPO.

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Dinsos KBPP Kabupaten Pemalang Drs. Muโ€™minun, M.M. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi seluruh pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga layanan, dunia pendidikan, organisasi masyarakat, maupun masyarakat secara luas.

Ia juga menyampaikan bahwa penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga harus mengedepankan aspek pencegahan, pendampingan, pemulihan korban dan penguatan sistem perlindungan di tingkat daerah.

Rakor dipandu oleh moderator Titik Widyastuti, S.Sos., M.Si., selaku Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Pemalang.

Dalam kegiatan tersebut, hadir narasumber dari unsur kepolisian, pengadilan, dan kejaksaan. Narasumber pertama AIPTU Junaedi selaku Kanit PPA Polres Pemalang, menyampaikan materi mengenai penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. Ia menegaskan pentingnya pendekatan yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak melalui perlindungan, pendampingan, dan pemulihan secara menyeluruh.

Selanjutnya, Ketua Pengadilan Negeri Pemalang Muslim Setiawan, S.H., memaparkan materi tentang restitusi dan kompensasi bagi korban tindak pidana kekerasan dan TPPO. Dalam paparannya dijelaskan bahwa restitusi merupakan bentuk ganti rugi yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiel maupun immateriel yang dialami korban.

Ia juga menjelaskan bahwa kompensasi diberikan oleh negara kepada korban apabila pelaku tidak mampu memenuhi tanggung jawab pembayaran ganti rugi secara penuh.  Selain itu, pendekatan penanganan korban perlu mengedepankan perspektif keadilan restoratif dan berorientasi pada pemenuhan hak korban.

Materi lain yang disampaikan mencakup hak-hak korban, di antaranya perlindungan identitas, pendampingan hukum, rehabilitasi kesehatan dan psikologis, serta hak memperoleh restitusi dan kompensasi.

Narasumber berikutnya Rina Idawani, S.H., C.N., M.M., selaku Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, turut memberikan penguatan terkait peran kejaksaan dalam penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan dan TPPO serta pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam memberikan perlindungan optimal bagi korban.

Kegiatan rakor ini diikuti oleh berbagai unsur perangkat daerah, aparat penegak hukum, rumah sakit, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, perguruan tinggi, lembaga perlindungan perempuan dan anak, hingga kader dan konselor perlindungan perempuan dan anak dari 14 kecamatan di Kabupaten Pemalang. 

Peserta yang hadir antara lain perwakilan OPD terkait, UPTD PPA Kabupaten Pemalang, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan, Forum Anak Kabupaten Pemalang, PUSPAGA Kabupaten Pemalang, organisasi keagamaan, organisasi advokat, serikat pekerja, hingga konselor RPPA dan kader PPPA tingkat kecamatan.

Melalui kegiatan ini, Dinsos KBPP Kabupaten Pemalang berharap terwujud sinergi yang semakin kuat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga layanan, dan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan serta penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara komprehensif dan berkelanjutan. Rakor ini sekaligus menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Pemalang dalam menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan ramah bagi perempuan dan anak, serta memperkuat upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang di Kabupaten Pemalang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *