Perkuat Sinergi Pencegahan TPPO, Dinsos KBPP Kabupaten Pemalang Gelar Advokasi dan Peningkatan Kapasitas Gugus Tugas

Pemalang, 23 September 2026— Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos KBPP) berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kapasitas dan Advokasi Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Acara ini berlangsung di Aula Dinsos KBPP Kabupaten Pemalang pada Rabu (23/09/2026).
Kegiatan ini secara resmi dibuka dengan sambutan dari Kepala Bidang Kesetaraan Gender dan Perlindungan Perempuan DP3AKB Provinsi Jawa Tengah, Ibu Melati Diah Pamungkas, S.E., M.M.. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya komitmen bersatu dan lintas sektor untuk memutus rantai perdagangan orang, terutama yang menyasar kelompok rentan seperti perempuan dan anak.
Kerentanan Kasus dan Modus TPPO
Sekretaris Dinsos KBPP Kabupaten Pemalang, Bapak Supadi, A.KS., M.H., hadir sebagai narasumber utama memaparkan materi kebijakan dan advokasi TPPO di daerah. Dalam paparan data terbaru, diungkapkan bahwa terdapat 9 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Pemalang yang menjadi korban TPPO di benua Eropa. Di antaranya mencakup kasus korban di Spanyol (4 orang), Polandia (3 orang), Yunani (1 orang) serta Malaysia (1 orang). Pemerintah Kabupaten Pemalang memberikan pendampingan serta memfasilitasi proses pemulangan beberapa korban.
Bapak Supadi menegaskan pentingnya mewaspadai berbagai modus operandi baru, terutama tawaran kerja melalui media sosial dengan iming-iming gaji tinggi di luar negeri. Selain itu, beliau menyampaikan komitmen Pemkab Pemalang melalui landasan Surat Keputusan Bupati Pemalang Nomor 188.4/195/2024 dalam mengoptimalkan kerja Gugus Tugas TPPO.
Peran Multi-pihak dan Hak Korban
Materi penanganan serta pembentukan kelembagaan juga disampaikan oleh Ibu Nur Laila Hafidhoh dari Legal Resource Center Untuk Keadilan Jender Dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM). Beliau memaparkan kerangka hukum UU No. 21 Tahun 2007 dan Perpres No. 49 Tahun 2023, serta pentingnya mekanisme pemenuhan hak-hak saksi dan korban. Hak-hak tersebut meliputi pelindungan kerahasiaan identitas, pendampingan hukum, rehabilitasi medis/sosial, hingga pemulangan dan reintegrasi ke masyarakat.
Kehadiran Peserta Lintas Sektor
Kegiatan ini diikuti oleh 25 orang peserta yang mewakili unsur Aparat Penegak Hukum (APH), instansi pemerintah daerah, organisasi kemasyarakatan (seperti TP PKK, NU, Muhammadiyah, Aisyiyah, Muslimat NU), akademisi, Puspaga, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Forum PUSPA hingga Forum Anak Kabupaten Pemalang.
Melalui advokasi ini, diharapkan Gugus Tugas TPPO Kabupaten Pemalang semakin solid dalam memantau, mencegah, dan menangani setiap potensi tindak pidana perdagangan orang demi mewujudkan lingkungan yang aman dan terlindungi bagi masyarakat Pemalang.
Pengaduan & Informasi Services:
Jika menemui indikasi atau dugaan kasus TPPO, masyarakat dapat menghubungi UPTD PPA Dinsos KBPP Kabupaten Pemalang di Jalan Gatot Subroto No. 37 Pemalang atau Telepon (0284) 321193 / Layanan Polisi 110. Kontributor: Anugrah Fitria Berliannanda