12 November 2025

Dinsos KBPP Bentuk Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak di Randudongkal, Perkuat Sinergi Lintas Sektor

0

Pemalang, 7 Oktober 2025 — Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos KBPP) Kabupaten Pemalang terus memperkuat jejaring perlindungan perempuan dan anak melalui kegiatan Pembentukan dan Peningkatan Kapasitas Fasilitator Masyarakat Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA) yang digelar di Kantor Kecamatan Randudongkal, Selasa (7/10/2025).

Acara dibuka dengan sambutan Camat Randudongkal, Bapak Slamet Edy Riyanto, S.E., M.M., yang menegaskan pentingnya sinergi seluruh unsur masyarakat dalam menciptakan lingkungan aman bagi perempuan dan anak. Sambutan kedua disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial KBPP Kabupaten Pemalang, yang diwakili oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Triyatno Yuliharso, S.IP., M.P. Dalam arahannya, beliau menyampaikan bahwa pembentukan RPPA merupakan langkah strategis untuk mendekatkan layanan perlindungan kepada masyarakat sesuai amanat Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

Kegiatan dipandu oleh Moderator Triyatno Yuliharso, S.IP., M.P., Narasumber yang hadir yaitu Ma’mun Riyad, S.Sos dan Dwi Laksari, S.Pd, Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pemalang, yang menyampaikan materi tentang Kecamatan Berdaya, Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Penyelengaraan Kabupaten Layak Anak dan Pembentukan Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA)

RPPA: Sistem Perlindungan Terpadu di Tingkat Kecamatan

RPPA merupakan sistem penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan secara terpadu di tingkat kecamatan. RPPA berfungsi membantu mengidentifikasi kebutuhan korban, melakukan pendampingan, serta menghubungkan mereka dengan layanan kesehatan, hukum, sosial, ekonomi, dan administrasi kependudukan.

Layanan dasar RPPA meliputi pencegahan, respon awal kasus, pendampingan, dan rujukan lintas sektor yang terhubung dengan UPTD PPA, Puskesmas, kepolisian, dan lembaga sosial lainnya. Model pengembangannya mengacu pada prinsip Every Door is the Right Door, di mana setiap lembaga mitra dapat menjadi pintu masuk bagi korban untuk memperoleh layanan.

Sesi Diskusi dan Tanya Jawab

Antusiasme peserta terlihat dalam sesi diskusi, terutama saat membahas konsep dan implementasi RPPA di tingkat kecamatan. Salah satu pertanyaan yang diajukan adalah:

“Apa sebenarnya yang dimaksud dengan Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak? Apakah rumah ini berbentuk fisik atau berupa sistem layanan?”

Menjawab pertanyaan tersebut, Triyatno Yuliharso, S.IP., M.P. menjelaskan:

“Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak adalah sistem, bukan sekadar bangunan fisik. Di dalamnya terdapat mekanisme kerja terpadu untuk pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang melibatkan lintas sektor. RPPA bekerja sama dengan kepolisian, puskesmas, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat untuk memastikan setiap kasus tertangani dengan cepat dan tepat.”

Lebih lanjut, beliau menambahkan bahwa untuk tahap awal, RPPA Kecamatan Randudongkal sementara bertempat di Balai KB Kecamatan Randudongkal, dengan sarana dan prasarana yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai bagian dari program prioritas provinsi dalam penguatan layanan berbasis kecamatan.

Menanggapi hal tersebut, Ma’mun Riyad, S.Sos, selaku anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pemalang, menegaskan pentingnya pelaksanaan RPPA yang mematuhi regulasi yang telah ada, termasuk Peraturan Daerah dan kebijakan nasional yang menjadi dasar pelindungan perempuan dan anak.

“Setiap pembentukan RPPA harus berjalan sesuai regulasi, baik Perda Kabupaten Layak Anak maupun kebijakan dari Kementerian PPPA. Kita tidak bisa hanya membangun semangat, tetapi juga memastikan sistemnya tertata dan sesuai aturan, agar layanan berjalan efektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Ma’mun Riyad.

Sinergi Program Kecamatan Berdaya dan Kabupaten Layak Anak

Pembentukan RPPA merupakan bagian dari integrasi program Kecamatan Berdaya yang sejalan dengan visi “Pemalang Bercahaya (Bersih, Cakap, Handal, Mulya)”.

Langkah ini juga mendukung implementasi Kabupaten Layak Anak, sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2024, yang menegaskan pentingnya penguatan kelembagaan, sinergi lintas sektor, dan partisipasi masyarakat dalam perlindungan khusus anak.

Melalui RPPA, pemerintah berupaya mempercepat akses layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan serta meningkatkan kapasitas fasilitator masyarakat dalam melakukan pencegahan di akar komunitas.

Peserta dan Kolaborasi Lintas Sektor

Peserta kegiatan meliputi unsur Kapolsek, Danramil, Camat, Kepala Puskesmas, Puskesos, Koordinator PLKB, Babinsa, Babinkamtibmas, TKSK, Unit PPA, tokoh agama NU dan Muhammadiyah, tokoh masyarakat, Forum Anak Kecamatan, Karang Taruna, bidan desa, petugas PKH, KUA, paralegal, PKK, Muslimat, dan Aisyiyah.

Kehadiran lintas unsur ini memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan mekanisme layanan perlindungan yang inklusif dan berkelanjutan.

“Perlindungan perempuan dan anak harus menjadi gerakan bersama. Melalui RPPA, kita wujudkan pelayanan yang cepat, terintegrasi, dan berbasis masyarakat di tingkat kecamatan,” pungkas Triyatno Yuliharso dalam penutupan kegiatan.

Menuju Kecamatan Berdaya, Kabupaten Pemalang Bercahaya

Dengan terbentuknya RPPA di Kecamatan Randudongkal, Dinsos KBPP Kabupaten Pemalang berharap terbangun model layanan perlindungan yang kolaboratif, responsif, dan dapat direplikasi di kecamatan lainnya. Inisiatif ini menjadi langkah konkret menuju masyarakat Pemalang yang berdaya, sejahtera, dan bebas dari kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Reporter: Anugrah Fitria Berliannanda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *